Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
PENILAIAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Pengertian Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
Penilaian program
bimbingan dan konseling merupakan usaha untuk mengetahui sejauh mana
pelaksanaan program bimbingan itu mencapai tujuan yang ditetapkan. Penilaian
program merupakan langkah penting dalam pengelolaan program bimbingan dan
konseling. Keberhasilan pelaksanaan program bimbingan dan konseling dalam
mencapai tujuan yang telah ditentukan merupakan kondisi yang hendak dilihat
melalui kegiatan evaluasi. N. Rao (1961:221) mengemukakan “evaluation is
assesment of relative effectiveness with which goals or objectives are attained
in relation to specific standards”. Sedangkan Shertzer dan Stone (1981)
mengemukakan bahwa penilaian adalah: “evaluation consist of making
systematic judgements of the relative effectiveness with which goals or
objectives are attained in relation to specific standards” yang secara
bebas dapat diartikan sebagai proses pengumpulan informasi untuk mengetahui
efektivitas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya pengambilan
keputusan. Demikian juga Purwanto (1997:2) mengemukakan “evaluasi sebagai suatu
proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang diperlukan
untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.
Prayitno (1998) menjelaskan evaluasi bimbingan dan konseling dengan
istilah “penilaian”. Penilaian hasil pelaksanaan program bimbingan dan
konseling dilakukan dengan memperhatikan prosedur penilaian hasil layanan
bimbingan dan konseling yang dilaksanakan, baik yang bersifat penilaian segera,
penilaian jangka pendek, dan penilaian jangka panjang. Penilaian tersebut
mencakup penyusunan program, pelaksanaan program, penilaian dan analisis hasil
layanan, serta tindak lanjut kegiatan yang dilaksanakan. Hasil penilaian itu
sebagai dasar untuk menentukan program tindak lanjut yang perlu dilaksanakan.
Berdasarkan konsep penilaian tersebut secara tersurat terdapat
tujuan yang ingin dicapai melalui aktivitas penilaian. Tujuan diadakan
penilaian meliputi: (1) meneliti secara periodik hasil pelaksanaan bimbingan
dan konseling, (2) mengetahui jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling yang
sudah terlaksana dan yang belum terlaksana, (3) mengetahui efektivitas metode
layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan, (4) mengetahui sejauh mana
keterlibatan semua pihak dalam menunjang keberhasilan layanan bimbingan dan
konseling, (5) mengetahui seberapa besar kontribusi bimbingan dan konseling
terhadap tujuan pendidikan yang ditetapkan, (6) memberikan pegangan yang kuat
dalam mempublikasikan bimbingan dan konseling, (7) memberikan masukan dalam
kurikulum sekolah yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan dan masalah peserta
didik, (8) memberikan informasi tentang bagaimana eksistensi bimbingan dan
konseling kedepan.
Disamping tujuan tersebut penilaian program bimbingan dan konseling
juga berfungsi untuk: (1) memberikan informasi bagi pembuatan keputusan
pendidikan yang terkait dengan kemandirian peserta didik, (2) mengukur
pelaksanaan program bimbingan dan konseling dengan membandingkan dengan tingkat
kemajuan peserta didik/klien, (3) meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan
konseling, (4) meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan
bimbingan dan konseling di sekolah, (5) mengetahui berbagai faktor yang
mempengaruhi keberhasilan/ketidakberhasilan layanan bimbingan dan konseling,
(6) meningkatkan partisipasi personil sekolah membuat keputusan yang terkait
dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling, (7) memberikan umpanbalik, (8)
memningkatkan pemahaman bagi personil bimbingan dan konseling untuk selalu
meningkatkan diri dalam layanan agar lebih profesional.
Penilaian merupakan bagian penting dari penegakan akuntabilitas
oleh konselor. Hasil penilaian merupakan bahan informasi untuk
mempertanggungjawabkan pekerjaan konselor. Saat ini, terdapat arah baru dalam
penegakan akuntabilitas. Pada masa sebelumnya, akuntabilitas cukup tentang apa
yang telah dikerjakan, tetapi saat ini akuntabilitas menekankan pada dampak dan
kontribusi apa yang dapat diberikan oleh konselor.
Secara umum akuntabilitas dalam bimbingan dan konseling berfungsi
untuk: (1) memperoleh balikan mengenai hasil kerja konselor, (2)
mempertimbangkan penggunaan metode dalam layanan bimbingan dan konseling, (3)
dapat lebih mengenal kebutuhan-kebutuhan peserta didik yang belum terealisasi,
(4) mengurangi cara kerja yang sifatnya rutinitas dan menemukan inovasi layanan
bimbingan dan konseling, (5) sebagai dasar untuk memberikan masukann dalam
rekruitmen konselor, (6) memberikan pertimbangan dalam meningkatkan keterampilan
konselor melalui pengiriman untuk mengikuti pelatihan-pelatihan bimbingan dan
konseling.
B. Pendekatan Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
Secara
tradisional pendekatan penilaian program bimbingan dan konseling menurut Tan
(2004) mencakup 3 pendekatan yaitu:
1.
Pendekatan/Model
Tujuan, yaitu suatu pendekatan dalam penilaian program bimbingan dan konseling
diawali dengan perumusan tujuan unmum dan tujuan khusus. Penilaian dengan
pendekatan tujuan ini lebih konsern pada hasil yaitu perubahan yang terjadi
pada klien. Pendekatan ini memperhatikan dan meninjau kembali hasil yang telah
diperoleh sebelumnya, dan hasil akhir apa yang diperoleh setelah mengikuti
layanan bimbingan dan konseling. Namun yang perlu dicermati bahwa pendekatan
ini mengandung kelemahan antara lain: (a) penilaian akhir sering mengalami
keterlambatan dalam mempegaruhi apa yang terjadi, (b) pendekatan ini menyatakan
bahwa perubahan dapat diukur/diamati , sedangkan hasil kegiatan bimbingan dan
konseling belum tentu dapat diukur seperti perubahan perilaku, perubahan nilai,
(c) tujuan-tujuan yang telah dikemukakan sering terjadi masalah-masalah di
kemudian hari.
2.
Pendekatan/Model
Proses, menurut pendekatan ini fokus penilaian adalah proses pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling, sehingga dilaksanakan sepanjang kegiatan itu
berlangsung. Hasil penilaian dengan pendekatan proses ini adalah memberikan
kejelasan tentang program yang telah dilaksanakan, dan melihat program mana
yang berhasil dan program mana yang belum memberikan indikator keberhasilan
serta mana kegiatan yang gagal. Kelemahan yang terjadi adalah penilaian bisa
subjektif dan kurang memperhatikan layanan bimbingan.
3.
Pendekatan/Model
Penelitian dan Pengembangan, model ini dilaksanakan melalui penelitian program
bimbingan dan konseling, yaitu dengan pengujian, merevisi dan menyesuaikan
dengan yang dilaksanakan secara berkelanjutan (terus-menerus). Hasil penelitian
ini dapat memberikan informasi dan meningkatkan inovasi untuk pengembangan
program bimbingan dan konseling.
Sejalan dengan pendekatan yang dikemukakan Tan, selanjutnya Gysbers
dan Henderson (2006) mengemukakan pendekatan penilaian program bimbingan dan
konseling yang meliputi 3 model penilaian yaitu: penilaian personil, penilaian
proses, dan penilaian hasil.
Penilaian personil merupakan prosedur yang digunakan untuk menilai
efektivitas kerja konselor dalam melaksanakan program bimbingan konseling.
Penilaian terhadap personil sekurang-kurangnya mencakup dua hal yaitu: (1)
konselor melaksanakan pengajaran bimbingan secara efektif, dan (2) konselor
mendorong keterlibatan staf dan mengadakan kerjasama serta jejaring kerja
dengan mitra kerja. Terhadap kedua standar tersebut disusunlah instrumen untuk mengetahui
kinerja konselor.
Penilaian proses digunakan untuk mengetahui sejauh mana program
bimbingan dan konseling komprehensif di sekolah relevan dan berfungsi secara
penuh. Melalui penilaian proses ini siswa dapat memperoleh pengalaman tentang
berbagai hal seperti bagaimana siswa berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan
dan konseling baik secara kelompok maupun perorangan dan bagaimana pengalaman
mereka dalam berinteraksi dengan sesama siswa serta pengalaman lain yang
diperoleh selama mengikuti kegiatan bimbingan dan konseling. cakupan penilaian
program meliputi sejumlah layanan yang diberikan oleh konselor yang mencakup
layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.
Untuk mengetahui efektivitas dan rlevan tidaknya maka perlu disusun instrumen
yang mencakup semua layanan yang diberikan.
Penilaian hasil adalah jenis penilaian untuk mengetahui seberapa
besar pengaruh program bimbingan dan konseling terhadap keberhasilan siswa yang
ditunjukkan oleh tingkat kehadiran, disiplin, rata-rata kelas, pencapaian hasil
belajar, perilaku siswa, dan perubahan psikologis yang lain. Untuk itu perlu disusun
instrumen yang digunakan untuk mengungkap keberhasilan siswa.
Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan
penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membewa
dampak positif terhadap peserta didik yang mendapatkan layanan.
Penilaian ditujukan kepada perolehan peserta didik yang menjalani
layanan. Perolehan ini diorientasikan pada:
1.
Pengentasan
masalah peserta didik: sejauh manakah pemahaman peserta didik tentang proses
pengentasan masalah dapat digunakan sebagai pengambilan alternatif bagi
pengentasan masalahnya? Pemahaman dan perolehan alternatif pada gilirannya
diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya
berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri peserta didik serta peserta
didik memperoleh kepuasan psikologis.
2.
Perkembangan
aspek-aspek kepribadian peserta didik. Setelah memperoleh sejumlah layanan
bimbingan dan konseling peserta didik akan memperoleh berbagai perubahan
seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar,
konsep diri, kemampuan berkomunikasi, kreativitas, dan apresiasi terhadap nilai
dan moral.
C. Fokus
Penilaian Program Bimbingan dan Konseling
Penilaian dalam program bimbingan dan konseling mencakup penilaian
personil, proses, dan hasil, maka fokus penilaian dapat dikelompokkan menjadi 3
fokus yaitu fokus personil, fokus proses, dan fokus penilaian hasil.
Fokus penilaian personil adalah bagaimana unjuk kerja konselor
selama satu tahun apakah telah melaksanakan semua program yang telah direncanakan
atau belum, bagaimana kerjasama konselor dengan petugas yang lain, serta
bagaimana akuntabilitas konselor dalam
mempertanggungjawabkan kinerja mereka. Atau dengan kata lain bahwa penilaian
terhadap personil sekurang-kurangnya mencakup dua hal yaitu: (a) konselor
sekolah melaksanakan pengajaran bimbingan secara efektif, dan (b) konselor
mendorong keterlibatan staf dan mengadakan kerjasama serta jejaring kerja
dengan mitra kerja. Terhadap kedua standar tersebut, disusunlah instrumen untuk
mengetahui kinerja konselor.
Fokus penilaian proses bimbingan dan konseling dilakukan juga
terhadap proses kegiatan dan pengelolaannya, yaitu terhadap:
Bidang kurikulum,
evaluasi dapat difokuskan pada tingkat integrasi (penggabungan) antara
bimbingan dan kurikulum akademik. Melalui penilaian proses ini mengkaji
seberapa jauh program bimbingan dapat secara luas memberikan kontribusi
terhadap pencapaian bidang akademik. Penggabungan antara bimbingan dengan
kurikulum merupakan suatu keharusan baik keharusan formal maupun keharusan
akademik karena bimbingan dan konseling merupakan sub sistem dari pendidikan
secara keseluruhan.
Fokus pada peserta didik secara individu, yang menjadi titik perhatiannya adalah bagaimana data setiap
peserta didik dikelola secara optimal sehingga dampak dari layanan tersebut
setiap peserta didik dapat mandiri dan berkembang secara optimal. Untuk itu
data yang telah terkumpul disimpan secara rapi dan sistematis agar
sewaktu-waktu digunakan dapat secara cepat ditemukan dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Fokus penilaian proses selanjutnya adalah staf, artinya bagaimana keterlibatan staf sekolah dalam layanan
bimbingan dan konseling sekolah. Salah satu indikator pelaksanaan program
bimbingan dan konseling akan memberikan kontribusi yang signifikan apabila ada
keterlibatan dan kerjasama antara konselor dengan staf yang ada di sekolah.
Kegiatan kolaborasi dan aktivitas lain seperti pengajaran remidi dan sejenisnya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran dan tugas pokok dan fungsi
staf sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
Keterlibatan orang tua,
maksudnya bahwa penilaian bimbingan dan konseling juga dikembangkan sampai pada
sejauh mana keterlibatan orang tua dalam layanan bimbingan dan konseling
sekolah dan seberapa efektif sekolah telah merevitalisasi perannya sebagai
orang tua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam membantu
perkembangan putra-putrinya untuk mencapai kemandirian.
Bidang kerjasama dengan badan-badan di luar, fokus dari evaluasi dapat untuk mengkaji tentang pemanfaatan
berbagai sumber daya yang tersedia dalam perannya dalam aktivitas bimbingan dan
konseling. Disamping itu juga dapat digunakan untuk mengetahui apakah kerjasama
dengan badan-badan di luar sekolah mempunyai dampak yang signifikan terhadap eksistensi
dan keberlanjutan layanan bimbingan dan konseling sekolah. Dismaping itu
melalui pengkajian tentang bagaimana kerjasama dengan badan-badan diluar
sekolah dapat diketahui apakah upaya pihak sekolah sudah tepat dalam
memanfaatkan sumber daya tersebut, dan melakukannya sebagai upaya untuk memberi
layanan terhadap para siswa dan keluarga mereka.
Secara garis besar penilaian proses dapat dikelompokkan dalam empat
bagian yaitu:
1.
Layanan
bimbingan dan konseling
2.
Kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
3.
Mekanisme
dan instrumentasi yang digunakan dalam layanan
4.
Pengelolaan
dan administrasi layanan
Fokus penilaian hasil adalah ditujukan/diarahkan kepada
berkembangnya:
1.
Pemahaman
baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang
dibahas.
2.
Perasaan
positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
3.
Rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam
rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Penilaian terhadap pelaksanaan program bimbingan dan konseling
merupakan salah satu kegiatan yang strategis untuk mengetahui perubahan yang
terjadi pada klien. Adapun pelaksanaan penilaian hasil dapat dilaksanakan
melalui kegiatan penilaian sbb:
1.
Penilaian
segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal, yang dilakukan segera setelah
atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud.
2.
Penilaian
jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah
satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling
lama satu bulan.
3.
Penilaian
jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah
dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu
semester.
Disamping fokus penilaian maka pertanyaan yang muncul adalah
aspek-aspek apa sajakah yang dinilai?. Terhadap pertanyaan tersebut maka
sekurang-kurangnya aspek yang dinilai adalah:
1.
Kesesuaian
antara program dengan pelaksanaan
2.
Keterlaksanaan
program
3.
Hambatan-hambatan
yang dijumpai
4.
Dampak
layanan bimbingan terhadap kegiatan belajar-mengajar
5.
Respon
peserta didik, personil sekolah, orang tua, masyarakat, dll
6.
Perubahan
kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan dan
konseling, pencapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik serta hasil
belajar maupun pengamatan setelah peserta didik lulus untuk melanjutkan studi
atau bekerja.
D. Tahap-Tahap Penilaian Program
Tahap-tahap
penilaian program bimbingan dan konseling adalah:
1.
Initiating (memulai) pada tahap ini diawali dengan mengidentifikasi masalah
dan tujuan evaluasi. Berdasarkan identifikasi ini maka para evaluator akan mempunyai
pegangan ke arah mana evaluasi akan dilaksanakan. Denagn demikian kegiatan
evaluasi menjadi semakin terarah dan sistematis sehingga dapat dipertanggung
jawabkan akuntabilitasnya.
2.
Planning (perencanaan), pada tahap ini evaluator melibatkan semua anggota
tim evaluasi untuk mendesain dan memilih teknik evaluasi. Pemilihan yang
didasarkan pada kebersamaan dapat memberikan kontribusi yang lebih dibandingkan
dengan direncanakan secara sendiri. Fokus perencanaan ini adalah bagaimana
evaluasi dilakukan dan teknik apa yang digunakan. Perencanaan penilaian
didasarkan pada pelaksanaan bimbingan dan konseling komprehensif yaitu
penilaian yang mencakup kegiatan personil, proses, dan hasil kegiatan bimbingan
dan konseling serta teknik evaluasi yang digunakan disesuaikan dengan tujuan
evaluasi.
3.
Enquiring (menyelidiki), pada tahap ini evaluator melakukan serangkaian
kegiatan dalam mengumpulkan data dan menganalisis data yang telah diperoleh.
Fokus langkah ini adalah bagaimana mekanisme pengumpulan data dilakukan agar
memperoleh data yang valid dan reliabel. Untuk itu hendaknya pelaksanaan
mengikuti standar pengumpulan data yang benar, menentukan siapa yang menilai
dan penetapan kondisi pelaksanaan pengumpulan data. Data yang diperoleh
selanjutnya dianalisis agar diketahui tingkat keberhasilannya, tingkat hambatannya,
tingkat kesesuaiannya dan tingkat akuntabilitasnya.
4.
Reporting (pelaporan), fokus langkah ini adalah membuat laporan hasil yang
telah dikumpulkan dan dianalisis. Pelaporan yang dipresentasikan/ disampaikan
dapat secara tertulis maupun lisan. Namun sebaiknya setelah presentasi hasil
disusun dalam bentuk narasi tertulis dan didokumentasikan agar setiap saat
dapat dilihat kembali dan memudahkan dalam pertanggungjawaban laporannya.
5.
Action (melakukan tindakan), fokus langkah ini adalah bagaimana tindak
lanjut hasil temuan pada tahap sebelumnya. Hasil tersebut akan digunakan untuk
memperbaiki kekurangan atau kesalahan dan bagaimana upaya untuk memperbaiki
kinerja pada waktu mendatang.
6.
Review (peninjauan ulang), fokus pada tahap ini adalah meninjau kembali
upaya-upaya yang telah dilakukan dan membuat revisi kegiatan/program bimbingan
dan konseling untuk tahun yang akan datang.
Pakar lain Gysbers dan Henderson (2006) mengemukakan bahwa
tahap-tahap penilaian meliputi:
1.
Menentukan
komponen-komponen program yang akan dinilai. Pada tahap ini terlebih dahulu
ditentukan komponen apa saja yang akan dinilai sehingga sasaran penilaian
menjadi jelas dan terarah.
2.
Memilih
model penilaian program penilaian yang akan digunakan. Pemilihan model
penilaian program bimbingan dan konseling sangat bergantung pada tujuan yang
akan dicapai. Artinya apabila tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana
kinerja konselor maka model penilaian personil lebih tepat, sedangkan apabila
yang dituju adalah bagaimana perubahan sikap dan tingkah laku klien model
penilaian hasil yang dipilih.
3.
Memilih
instrumen penilaian. Pemilihan instrumen merupakan tahap yang menentukan
akuntabilitas pelaksanaan bimbingan dan konseling. penyusunan instrumen
dikembangkan berdasarkan jenis dan model penilaian yang akan dipakai.
Pengembangan instrumen penilaian program dari konstruksi teoritis personil
proses dan hasil program bimbingan dan konseling. Dari konstruksi tersebut
disusunlah instrumen dengan skala sesuai dengan tujuan penilaian.
4.
Menentukan
prosedur pengumpulan data. Pada tahap ini disusunlah mekanisme pengumpulan
data, apakah menggunakan instrumen tertulis ataukah lisan, siapa yang menilai,
kapan dan dimana proses penilaian sudah diformatkan secara jelas dan
sistematis.
5.
Menciptakan
sistem monitoring pelaksanaan program. Penciptaan sistem pemantauan yang
praktis dan mudah dilakukan merupakan pilihan yang tepat agar tujuan penilaian
program bimbingan dan konseling tercapai.
6.
Menyajikan
data, analisa dan laporan hasil penilaian. Pada tahap ini semua data yang telah
terkumpul, dianalisis agar dapat diketahui bagaimana kinerja konselor, proses
pelaksanaan program bimbingan dan konseling, dan bagaimana perubahan tingkah
laku klien serta diakhiri dengan pembuatan laporan.
Keren kak
BalasHapusThanks:)
HapusMembantu sekali terimakasih
BalasHapusAlhamdulillah, anytime:)
HapusIsinya bagus. Namun untuk kedepannya lebih diringkas jangan seperti membuat buku karena jika terlalu panjang akan kehilangan moment terkait pesan dan ilmu yang ingin di bagikan kepada pembaca. Juga mungkin daftar pustaka di masukkan agar pencari jurnal maupun kutipan termudah kan.
BalasHapusOkey siap, thanks:)
HapusSangat membantu dan bermanfaat 👍
BalasHapusMaaf, boleh bagi dong daftar pustakanya. Terima kasih.
BalasHapus