Jenis-Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
JENIS-JENIS LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Definisi Layanan Bimbingan dan Konseling
B. Jenis-Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
A. Definisi Layanan Bimbingan dan Konseling
Para ahli mendefinisikan layanan bimbingan itu dengan cara yang bervariasi,
namun selalu menunjukkan kepada hakikat, tujuan, dan prosedur yang serupa, yang
secara ringkasnya dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Layanan bimbingan (guidance services) merupakan bantuan yang diberikan kepada individu.
- Layanan bimbingan bertujuan agar yang bersangkutan dapat mencapai taraf perkembangan dan kebahagian secara optimal.
- Dengan layanan bimbingan, kita dapat menjalani proses pengenalan, pemahaman, penerimaan, pengarahan, perwujudan,serta penyesuaian diri, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap lingkungannya.
Layanan bimbingan dan
konseling merupakan proses pemberian bantuan yang diberikan kepada konseli/klien
secara terus menerus agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, sehingga
konseli sanggup mengarahkan dirinya sesuai dengan tuntutan dan keadaan
lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
B. Jenis-Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
1. Layanan Orientasi
Menurut Prayitno
(2004) Orientasi berarti tatapan kedepan kearah dan tentang sesuatu yang baru.
Berdasarkan arti ini, layanan orientasi bermakna suatu layanan terhadap siswa
baik di sekolah maupun di madrasah yang berkenaan dengan tatapan ke depan
kearah dan tentang sesuatu yang baru.
Situasi atau lingkungan yang baru bagi individu merupakan sesuatu yang asimg.
Dalam kondisi keterasingan, individu akan mengalami kesulitan untuk
bersosialisasi. Ketidakmampuan bersosialisasi juga bisa meni,bulkan perilaku
menyimpang bagi individu. Layana orientasi berusaha menjembatani kesenjangan
antara individu dengan suasana ataupun objek –objek baru.
Layanan
orientasi merupakan layanan yang memungkinan peserta didik memahami lingkungan
baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik dilingkungan yang baru
itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap
awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik dapat
beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan
memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman. Layanan orientasi
bertujuan untuk membantu individu agar mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan
atau situasi yang baru.
Untuk lingkungan
sekolah materi orientasi yang mendapat penekanan adalah:
a.
Sistem
penyelenggaraan pendidikan pada umumnya,
b.
Kurikulum
yang ada,
c.
Penyelenggaraan
pengajaran,
d.
Kegiatan
belajar siswa yang diharapkan,
e.
Sistem
penilaian, ujian, dan kenaikan kelas,
f.
Fasilitas
dan sumber belajar yang ada,
g.
Fasilitas
penunjang,
h.
Staf
pengajar dan tata usaha,
i.
Hak
dan kewajiban siswa, dan
j.
Organisasi
siswa.
Isi layanan
orientasi adalah berbagai hal berkenaan dengan suasana, lingkungan, dan objek–objek
yang baru bagi individu, yang meliputi bidang- bidang:
a.
Pengembangan
pribadi,
b.
Pengembangan
hubungan sosial,
c.
Pengembangan
kegiatan belajar,
d.
Pengembangan
karier,
e.
Pengembangan
kehidupan berkeluarga, dan
f.
Pengembangan
kehidupan beragama.
Teknik Layanan
Orientasi meliputi :
a.
Penyajian,
yaitu melalui ceramah, tanya jawab, dan diskusi.
b.
Pengamatan,
yaitu melihat langsung objek –objek yang terkait dengan isi layanan.
c.
Partisipasi,
yaitu dengan melibatkan diri secara langsung dalam suasana dan kegiatan,
mencoba, dan mengalami sendiri.
d.
Studi
dokumentasi, yaitu dengan membaca dan mempelajari berbagai dokumen yang
terkait.
e.
Kontemplasi,
yaitu dengan memikirkan dan merenungkan secara mendalam tentang berbagai hal
yang menjadi isi layanan.
Proses atau
tahap layanan orientasi adalah:
a.
Perencanaan;
pada tahap ini hal–hal yang dilakukan adalah:
·
Menetapkan
objek orientasi yang akan dijadikan isi layanan,
·
Menetapkan
peserta layanan,
·
Menetapkan
jenis kegiatan, termaksud format kegiatan,
·
Menyiapkan
fasilitas termaksud penyaji, narasumber dan media, dan
·
Menyipkan
kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan;
pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah:
·
Mengorganisasikan
kegiatan layanan, dan
·
Mengimplementasikan
pendekatan tertentu termasuk implementasi, format layanan, dan penggunaan media.
c.
Evaluasi;
pada tahap ini hal-hal ynag dilakukan adalah:
·
Menetapkan
materi evaluasi,
·
Menetapkan
prosedur evaluasi,
·
Menyusun
instrumen evaluasi,
·
Mengaplikasikan
instrumen evaluasi, dan
·
Mengolah
hasil aplikasi instrumen evaluasi.
d.
Analisis
hasil evaluasi; pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah:
·
Menetapkan
standar analisis,
·
Melakukan
analisis, dan
·
Menafsirkan
hasil analisis.
e.
Tindak
lanjut; pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah:
·
Menetapkan
jenis dan arah tindak lanjut,
·
Mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada berbagai pihak yang terkait, dan
·
Melaksanakan
rencana tindak lanjut.
f.
Laporan;
pada tahap ini hal-hal yang dilakukan adalah:
·
Menyusun
laporan layanan orientasi,
·
Menyampaikan
laporan kepada pihak-pihak terkait, dan
2. Layanan
Informasi
Menurut Winkle (1991) layanan informasi merupakan suatu layanan
yang berupaya memenuhi kekurangan individu akan informasi yang mereka perlukan.
Layanan informasi juga bermakna usaha-usaha untuk membekali siswa dengan
pengetahuan serta pemahaman tentang lingkungan hidupnya, dan tentang proses
perkembangan anak muda. Melalui layanan bimbingan dan konseling individu
dibantu memperoleh dan mengakses informasi.
Layanan informasi adalah layanan yang memungkinan peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi (seperti : informasi diri, sosial,
belajar, pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi
adalah membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat
tentang sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier
berdasarkan informasi yang diperolehnya yang memadai. Layanan informasi pun
berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman. Layanan informasi bertujuan agar
individu mengetahui informasi yang selanjutnya dimanfaatkan untuk keperluan
hidupnya sehari-hari dan pengembangan dirinya.
Isi layanan informasi meliputi:
a.
Informasi
tentang pengembangan diri,
b.
Informasi
tentang hubungan antarpribadi, sosial, nilai-nilai, dan moral,
c.
Informasi
tentang pendidikan, kegiatan belajar, dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
d.
Informasi
tentang dunia karir dan ekonomi,
e.
Informasi
tentang sosial budaya, politik, dan kewarganegaraan,
f.
Informasi
tentang kehidupan berkeluarga, dan
g.
Informasi
tentang agama dan kehidupan beragama beserta seluk beluknya.
Beberapa teknik yang biasa digunakan untuk layanan informasi
adalah:
a.
Ceramah,
tanya jawab, dan diskusi,
b.
Melalui
media, seperti televisi, radio, dan internet,
c.
Acara
khusus, dan
d.
Narasumber,
seperti kepolisian dan dinas kesehatan.
Pelaksanaan layanan informasi menempuh tahapan-tahapan sbb.
a.
Perencanaan,
yang mencakup kegiatan:
·
Identifikasi
kebutuhan akan informasi bagi calon peserta layanan,
·
Menetapkan
materi informasi sebagai isi layanan,
·
Menetapkan
sumber sasaran layanan,
·
Menetapkan
narasumber,
·
Menyiapkan
prosedur perangkat dan media layanan, dan
·
Menyiapkan
kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan,
yang mencakup kegiatan:
·
Mengorganisasikan
kegiatan layanan,
·
Mengaktifkan
peserta layanan, dan
·
Mengoptimalkan
penggunaan metode dan media.
c.
Evaluasi,
yang mencakup kegiatan:
·
evaluasi
prosedur,
·
mengaplikasikan
instrumen instruksional, dan
·
mengolah
hasil aplikasi instrumen.
d.
Analisis
hasil evaluasi, yang mencakup kegiatan:
·
menetapkan
norma atau standar evaluasi,
·
melakukan
analisis, dan
·
menafsirkan
hasil analisis.
e.
Tindak
lanjut, yang mencakup kegiatan:
·
menetapkan
jenis dan arah tindak lanjut,
·
mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada pihak terkait, dan
·
melaksanakan
rencana tindak lanjut.
f.
Pelaporan,
yang mencakup kegiatan:
·
menyusun
laporan layanan informasi,
·
menyampaikan
laporan kepada pihak terkait (kepala sekolah atau madrasah), dan
·
mendokumentasikan
laporan.
3. Layanan
Penempatan dan Penyaluran
Layanan
penempatan adalah usaha-usaha membantu siswa mempersiapkan masa depannya selama
masih di sekolah dan madrasah sesudah tamat, memilih program studi lanjutan sebagai
persiapan untuk kelak memangku jabatan tertentu (Winkel, 1991). Layanan ini
berusaha meminimalisasi kondisi mismatch yang terjadi pada individu sehingga
individu dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Ditempat yang
cocok dan serasi serta kondusif diharapkan individu dapat mengembangkan diri secara
optimal.
Layanan penempatan dan penyaluran merupakan layanan yang
memungkinan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan
ko/ekstra kurikuler sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi
pribadinya, dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenapbakat,
minat dan segenap potensi lainnya. Layanan penempatan dan penyaluran berfungsi
untuk pengembangan.
Tujuan layanan
penempatan dan penyaluran yaitu agar siswa bisa menempatkan diri dalam program
studi akademik dan lingkup kegiatan non akademik yang menunjang perkembangan
serta semakin merealisasikan rencana masa depan (Winkel, 1991). Dengan kata
lain, layanan penempatan dan penyaluran bertujuan agar siswa memperoleh tempat
yang sesuai untuk pengembangan potensi dirinya.
Materi kegiatan layanan penempatan dan penyaluran meliputi :
a.
Penempatan
kelas siswa, program study/jurusan dan pilihan ekstrakurrikuler yang dapat
menunjang pengembangan sikap, kebiasaan, kemampuan, bakat dan minat.
b.
Membantu
dalam kegiatan program khusus sesuai dengan kebutuhan siswa, baik pengajaran
maupun program pengayaan dan seleksi masuk perguruan tinggi.
c.
Penempatan
dan penyaluran dalam kelompok sebaya, kelompok belajar dan organisasi kesiswaan
serta kegiatan sosial sekolah.
Isi layanan
penempatan dan penyaluran meliputi dua sisi, yaitu sisi potensi diri siswa itu
sendiri dan sisi lingkungan siswa.
a.
Sisi
potensi diri siswa sendiri, mencakup:
·
Potensi
intelegensi, bakat, minat, dan kecenderungan-kecenderungan pribadi,
·
Kondisi
psikofisik seperti terlalu banyak bergerak (hiperaktif), cepat lelah, alergi
terhadap kondisi lingkungan tertentu,
·
Kemampuan
berkomunikasi dan kondisi hubungan sosial,
·
Kemampuan
pancaindra, dan
·
Kondisi
fisik seperti jenis kelamin, ukuran badan, dan keadaan jasmaniah lainnya.
b.
Kondisi
lingkungan, mencakup:
·
Kondisi
fisik, kelengkapan dan tata letak serta susunannya,
·
Kondisi
udara dan cahaya,
·
Kondisi
hubungan sosioemosional,
·
Kondisi
dinamis suasana kerja dan cara-cara bertingkah laku, dan
·
Kondisi
statis seperti aturan-aturan dan pembatasan.
Prosedur dan
langkah-langkah layanan penempatan dan penyaluran adalah sbb.
a.
Perencanaan,
yang mencakup:
·
Identifikasi
kondisi yang menunjukkan adanya permasalahn pada siswa tertentu,
·
Menetapkan
siswa yang akan menjadi sasaran layanan,
·
Menyiapkan
prosedur, langkah-langkah dan perangkat serta fasilitas layanan, dan
·
Menyiapkan
kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan,
yang mencakup:
·
Melakukan
analisis terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalahan siswa
sesuai prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan, dan
·
Melaksanakan
layanan penempatan dan penyaluran.
c.
Evaluasi,
yang mencakup:
·
Menetapkan
materi evaluasi,
·
Menetapkan
prosedur evaluasi,
·
Menyusun
instrumen evaluasi,
·
Mengaplikasikan
instrumen evaluasi, dan
·
Mengolah
hasil aplikasi instrumentasi.
d.
Analisis
hasil evaluasi, yang mencakup:
·
Menetapkan
standar evaluasi,
·
Melakukan
analisis, dan
·
Menafsirkan
hasil analisis.
e.
Tindak
lanjut, yang mencakup:
·
Mengidentifikasi
masalah yang perlu ditindaklanjuti,
·
Menetapkan
jenis dan arah tindak lanjut
·
Mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada siswa dan pihak-pihak lain yang terkait apabila
diperlukan, dan
·
Melaksanakan
rencana tindak lanjut.
f.
Laporan,
yang mencakup:
·
Menyusun
laporan layanan penempatan dan penyaluran,
·
Menyampaikan
laporan kepada pihak terkait (kepala sekolah atau madrasah) sebagai penanggung
jawab utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah, dan
·
Mendokumentasikan
laporan.
4. Layanan Penguasaan Konten
Menurut Prayitno (2004) layanan
penguasaan konten merupakan suatu layanan bantuan kepada individu (siswa) baik
sendiri maupun dalam kelompok untuk menguasai kemampuan atau kompetensi
tertentu melalui kegiatan belajar.
Layanan penguasaan konten merupakan layanan yang membantu peserta
didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang
berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Tujuan layanan
konten yaitu agar siswa mengusai aspek-aspek konten (kemampuan atau kmpetensi)
tenu secara terintegrasi.
Isi layanan penguasaan konten dapat mencakup:
a. Pengembangan kehidupan pribadi,
b. Pengembangan kemampuan hubungan sosial,
c. Pengembangan kegiatan belajar,
d. Pengembangan dan perencanaan karier,
e. Pengembangan kehidupan berkeluarga, dan
f. Pengembangan kehidupan beragama.
Teknik-teknik
layanan penguasaan konten meliputi:
a.
Penyajian materi pokok konten setelah siswa disiapkan sebagaimana mestinya,
b.
Tanya jawab dan diskusi dimana seorang konselor harus bisa mendorong siswa
untuk bisa berpartisipasi secara aktif, dan
c.
Melakukan kegiatan lanjutan, misalnya melalui diskusi kelompok, penugasan dan
latihan terbatas, survei lapangan atau studi kepustakaan, percobaan, serta
latihan tindakan.
Pelaksanaan layanan penguasaan konten melalui tahap-tahap sbb.
a.
Perencanaan,
yang mencakup;
·
Menetapkan
subjek (siswa) yang akan dilayani (menjadi peserta layanan),
·
Menetapkan
dan menyiapkan konten yang akan dipelajari secara rinci,
·
Menetapkan
proses dan langkah-langkah layanan,
·
Menetapkan
dan menyiapkan fasilitas layanan, termasuk media dengan perangkat keras dan
lunaknya, dan
·
Menyiapkan
kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan,
yang mencakup:
·
Melaksanakan
kegiatan layanan melalui pengorganisasian proses pembelajaran penguasaan
konten, dan
·
Mengimplementasikan
high touch dan high tech dalam proses pembelajaran.
c.
Evaluasi,
yang mencakup:
·
Menetapkan
materi evaluasi,
·
Menetapkan
prosedur evaluasi,
·
Menyusun
instrumen evaluasi,
·
Mengaplikasikan
instrumen evaluasi, dan
·
Mengolah
hasil aplikasi instrumen.
d.
Analisis
hasil evaluasi, yang mencakup:
·
Menetapkan
standar evaluasi,
·
Melakukan
analisis, dan
·
Menafsirkan
hasil evaluasi.
e.
Tindak
lanjut, yang mencakup:
·
Menetapkan
arah dan jenis tindak lanjut,
·
Mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada siswa dan pihak-pihak lain yang terkait, dan
·
Melaksanakan
rencana tindak lanjut.
f.
Laporan,
yang mencakup:
·
Menyusun
laporan layanan penguasaan konten,
·
Menyampaikan
laporan kepada pihak-pihak terkait (khususnya kepala sekolah atau madrasah) sebagai
penanggung jawab utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah atau
madrasah, dan
·
Mendokumentasikan
laporan layanan.
5. Layanan Konseling Perorangan
Layanan konseling perorangan adalah
layanan konseling yang diselenggrakan oleh seorang pembimbing (konselor)
terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan masalah pribadi klien
(Prayitno, 2004).
Layanan konseling perorangan
merupakan layanan yang memungkinan peserta didik mendapatkan layanan langsung
tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing untuk membahas dan
mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya. Tujuan
layanan konseling perorangan adalah agar klien memahami kondisi dirinya
sendiri, lingkungannya, permasalahan yang dialami, kekuatan dan kelemahan dirinya
sehingga klien mampu mengatasi masalahnya. Dengan kata lain, konseling
perorangan bertujuan untuk mengentaskan masalah yang dialami klien.
Materi layanan
konseling perorangan meliputi :
·
Pemahaman sikap,
kebiasaan, kekuatan diri dan kelemahan, bakat, minat dan penyalurannya.
·
Pengentasan kelemahan
diri dan pengembangan kekuatan diri.
·
Mengembangkan kemampuan
berkomunikasi, menerima dan menyampaikan pendapat, bertingkah laku sosial, baik
di rumah, sekolah maupun di masyarakat.
·
Mengembangkan sikap
kebiasaan belajar yang baik, disiplin dan berlatih dan pengenalan belajar
sesuai dengan kemampuan, kebiasaan dan potensi diri.
Isi layanan konseling perorangan meliputi:
a. masalah-masalah yang berkenaan dengan bidang pengembangan pribadi,
b. bidang pengembangan sosial,
c. bidang pengembangan pendidikan atau kegiatan belajar,
d. bidang pengembangan karier, dan
e. bidang pengembangan kehidupan beragama.
Teknik-teknik yang
perlu diterapkan dalam layanan konseling perorangan yaitu: kontak mata, kontak
psikologi, ajakan untuk berbicara, penerapan tiga M (mendengar dengan cermat,
memahami secara tepat, dan merespon secara tepat dan positif), keruntutan,
pertanyaan terbuka, dorongan minimal, refleksi isi, penyimpulan, penafsiran,
konfrontasi, ajakan untuk memikirkan sesuatu yang lain, peneguhan hasrat,
penfrustasian klien, strategi tidak memaafkan klien, suasana diam, transferensi
dan kontra transferensi, teknik eksperensial, interpretasi pengalaman masa
lampau, asosiasi bebas, sentuhan jasmaniah, penilaian, dan pelaporan.
Tahapan kegiatan
layanan konseling perorangan mencakup:
a. Perencanaan, yang meliputi kegiatan:
·
Mengidentifikasi klien,
·
Mengatur waktu
pertemuan,
·
Mempersiapkan tempat
dan perangkat teknis penyelenggaraan layanan,
·
Menetapkan fasilitas
layanan, dan
·
Menyiapkan kelengkapan administrasi.
b. Pelaksanaan, yang meliputi kegiatan:
·
Menerima klien,
·
Menyelenggarakan
penstrukturan,
·
Membahas masalah klien
dengan menggunakan teknik-teknik,
·
Mendorong pengentasan
masalah klien,
·
Memantapkan komitmen
klien dalam pengentasan masalahnya, dan
·
Melakukan penilaian
segera.
c. Melakukan evaluasi jangka pendek.
d. Menganalisis hasil evaluasi.
e. Tindak lanjut, yang meliputi kegiatan:
·
Menetapkan jenis arah
tindak lanjut,
·
Mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada pihak terkait, dan
·
Melaksanakan rencana tindak
lanjut.
f. Laporan, yang meliputi kegiatan:
·
Menyusun laporan
layanan konseling perorangan,
·
Menyampaikan laporan
kepada kepala sekolah atau madrasah dan pihak lain terkait, dan
·
Mendokumentasikan
laporan.
6. Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan bimbingan kelompok merupakan
suatu cara memberikan bantuan (bimbingan) kepada individu (siswa) melalui
kegiatan kelompok.
Layanan bimbingan kelompok merupakan layanan yang memungkinan sejumlah peserta
didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan
membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan
pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun sebagai pelajar,
kegiatan belajar, karir/jabatan, serta untuk pengambilan keputusan atau
tindakan tertentu melalui dinamika kelompok. Layanan bimbingan kelompok
berfungsi untuk pemahaman dan pengembangan.
.Secara umum, layanan bimbingan
kelompok bertujuan untuk pengembangkan kemampuan bersosialisasi, khususnya
kemampuan berkomunikasi peserta layanan. Secara lebih khususnya layanan
bimbingan konseling bertujun untuk memdorong pengembangan perasaan, pikian,
persepsi, wawasan, dan sikap yang menunjang perwujudan tingkah laku yang lebih
efektif, yakni peningkatan kemampuan berkomunikasi para siswa, baik verbal maupun
nonverbal.
Dalam layanan bimbingan
kelompok harus dipimpin oleh pemimpin kelompok yaitu konselor yang terlatih dan
berwenang menyelenggarakan praktik pelayanan bimbingan dan konseling yang
memiliki tugas-tugas:
a) Membentuk kelompok sehingga terpenuhi syarat-syarat kelompok yang mampu
secara aktif mengembangkan dinamika kelompok,
b) Memimpin kelompok yang bernuansa layanan konseling melalui bahasa konseling
untuk mencapai tujuan-tujuan konseling,
c) Melakukan penstrukturan, yaitu membahas bersama anggota kelompok tentang
apa, mengapa, dan bagaimana layanan konseling kelompok dilaksanakan,
d) Melakukan pentahapan kegiatan konseling kelompok,
e) Memberikan penilaian segera hasil layanan konseling kelompok, dan
f) Melakukan tindak lanjut.
Isi layanan bimbingan
kelompok dapat mencakup bidang-bidang pengembangan kepribadian, hubungan
sosial, pendidikan, karier, kehidupan berkeluarga, kehidupan beragama, dsb.
Teknik yang dapat
diterapkan dalam layanan bimbingan kelompok yaitu:
a. Teknik umum; dalam teknik ini dilakukan pengembangan dinamika kelompok.
Teknik ini meliputi:
·
Komunikasi multi arah
serara efektif, dinamis, dan terbuka,
·
Pemberian rangsangan
untuk menimbulkan inisiatif dalam pembahasan, diskusi, analisis, dan
pengembangan argumentasi,
·
Dorongan minimal untuk
memantapkan respon dan aktifitas anggota kelompok,
·
Penjelasan, pendalaman,
dan pemberian contoh untuk lebih memantapkan analisis, argumentasi, dan
pembahasan, serta
·
Pelatihan untuk
membentuk pola tingkah laku baru yang dikehendaki.
b. Permainan kelompok; sebagai wahana yang memuat materi pembinaan atau materi
layanan tertentu. Permainan kelompok yang efektif memiliki cir-ciri sbb:
·
Sederhana,
·
Menggembirakan,
·
Menimbulkan suasana
rilek dan tidak melelahkan,
·
Meningkatkan keakraban,
dan
·
Diikuti oleh semua
anggota kelompok.
Layanan bimbingan kelompok menempuh tahapan-tahapan sbb:
a. Perencanaan, yang mencakup kegiatan;
·
Mengidentifikasi topik
yang akan dibahas dalam layanan bimbingan kelompok,
·
Membentuk kelompok,
·
Menyusun jadwal
kegiatan,
·
Menetapkan prosedur
layanan,
·
Menetapkan fasilitas
layanan, dan
·
Menyiapkan kelengkapan
administrasi.
b. Pelaksanaan, yang mencakup kegiatan:
·
Mengomunikasikan
rencana layanan bimbingan kelompok,
·
Mengorganisasikan
layanan bimbingan kelompok, dan
·
Menyelenggrakan layanan
bimbingan kelompok melalui tahap-tahap: 1. Pembentukan, 2. Peralihan, 3.
Kegiatan, dan 4. Pengakhiran.
c. Evaluasi, yang mencakup kegiatan:
·
Menetapkan materi
evaluasi,
·
Menetapkan prosedur dan
standar evaluasi,
·
Menyusun instrumen
evaluasi,
·
Mengoptimalisasikan
instrumen evaluasi, dan
·
Mengolah hasil aplikasi
instrumen.
d. Analisis hasil evaluasi, yang mencakup kegiatan:
·
Menetapkan norma atau
standar analisis,
·
Melakukan analisis, dan
·
Menafsirkan hasil
analisis
e. Tindak lanjut, yang mencakup kegiatan:
·
Menetapkan jenis dan
arah tindak lanjut,
·
Mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, dan
·
Melaksanakan rencana
tindak lanjut.
f. Laporan, yang mencakup kegiatan:
·
Menyusun laporan,
·
Menyampaikan laporan
kepada kepala sekolah atau madrasah dan pihak lain yeng terkait, dan
·
Mendokumentasikan
laporan layanan.
7. Layanan Konseling Kelompok
Layanan
konseling kelompok merupakan layanan yang memungkinan peserta
didik (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan
dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Masalah
yang dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing
anggota kelompok. Layanan konseling kelompok berfungsi untuk pengentasan dan
advokasi. Sebagaimana halnya bimbingan kelompok, konseling kelompokpun harus
dipimpin oleh seorang pemimpin (konselor) terlatih dan berwenang
menyelenggarakan praktik konselor profesional.
Secara umum
tujuan layanan konseling kelompok adalah berkembangnya kemampuan sosialisasi
siswa, khususnya kemampuan bersosialisasi. Melalui layanan konseling kelompok,
hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu sosialisasi dan komunikasi siswa
diungkap dan didinamiakakan melaui berbagi teknik, sehingga kemampuan
sosialisasi dan berkomunikasi siswa berkembang secara optimal. Melalui layanan
konseling kelompok, juga dapat dientaskan masalah klien (siswa) dengan
memanfaatkan dinamika kelompok (Prayitno, 2004).
Layanan
konseling kelompok membahas masalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing
anggota kelompok. Secara bergiliran anggota kelompok mengemukakan masalah
pribadinya secara bebas, selanjutnya dipilih mana yang akan dibahas dan
dientaskan terlebih dahulu dan seterusnya.
Teknik yang
digunakan dalam layanan konseling kelompok sama halnya dengan teknik dalam
layanan bimbingan kelompok yaitu teknik umum (pengembangan dinamika kelompok)
dan teknik permainan kelompok.
Sebagaimana
bimbingan kelompok, layanan kelompok juga menempuh tahap-tahap sbb.
a.
Perencanaan,
yang mencakup kegiatan:
·
Membentuk
kelompok (8-10 orang),
·
Mengidentifikasi
dan meyakinkan klien (siswa) tentang perlunya masalah dibawa ke dalam layanan
konseling kelompok,
·
Menempatkan
klien dalam kelompok,
·
Menyusun
jadwal kegiatan,
·
Menetapkan
prosedur layanan,
·
Menetapkan
fasilitas layanan, dan
·
Menyiapkan
kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan,
yang mencakup kegiatan:
·
Mengomunikasikan
rencana layanan konseling kelompok,
·
Mengorganisasikan
layanan konseling kelompok, dan
·
Menyelenggrakan layanan
konseling kelompok melalui tahap-tahap: 1. Pembentukan, 2. Peralihan, 3.
Kegiatan, dan 4. Pengakhiran.
g. Evaluasi, yang mencakup kegiatan:
·
Menetapkan materi
evaluasi,
·
Menetapkan prosedur dan
standar evaluasi,
·
Menyusun instrumen
evaluasi,
·
Mengoptimalisasikan
instrumen evaluasi, dan
·
Mengolah hasil aplikasi
instrumen.
h. Analisis hasil evaluasi, yang mencakup kegiatan:
·
Menetapkan norma atau
standar analisis,
·
Melakukan analisis, dan
·
Menafsirkan hasil
analisis
i.
Tindak lanjut, yang
mencakup kegiatan:
·
Menetapkan jenis dan
arah tindak lanjut,
·
Mengomunikasikan
rencana tindak lanjut kepada pihak-pihak yang terkait, dan
·
Melaksanakan rencana
tindak lanjut.
j.
Laporan, yang mencakup
kegiatan:
·
Menyusun laporan,
·
Menyampaikan laporan
kepada kepala sekolah atau madrasah dan pihak lain yeng terkait, dan
·
Mendokumentasikan laporan
layanan.
8. Layanan Konsultasi
.Layanan Konsultasi merupakan layanan yang membantu
peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah
peserta didik. Pengertian konsultasi dalam program bimbingan dan konseling
adalah sebagai suatu proses penyediaan bantuan teknis untuk konselor, orang
tua, administrator dan konselor lainnya dalam mengidentifikasi dan memperbaiki
masalah yang membatasi efektivitas peserta didik atau sekolah konseling atau
psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan
kepada klien, tetapi secara tidak langsung melayani klien melalui bantuan yang
diberikan orang lain.
Secara umum, layanan konsultasi bertujuan agar klien (siswa) dengan
kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi atau permasalahan yang dialami
oleh pihak ketiga. Pihak ketiga adalah orang yang memiliki hubungan baik dengan
konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga setidak-tidaknya
sebahagian menjadi tanggung jawab konsulti. Secara lebih khusus, tujuan layanan
konsultasi adalah agar konsulti memiliki kemampuan diri yang berupa: wawasan,
pemahaman, dan cara-cara bertindak yang terkait langsung dengan suasana atau
permasalahan pihak ketiga.
Isi layanan
konsultasi dapat mencakup berbagai bidang, seperti pengembangan bidang pribadi,
hubungan sosial, pendidikan, karier, kehidupan berkeluarga, dan kehidupan
beragama.
Teknik-teknik
layanan konsultasi yaitu:
a.
Teknik
umum; sejumlah tindakan yang dilakukan konselor (konsultan) untuk mengembangkan
proses konseling konsultasi. Teknik ini diawali dengan menerima klien
(konsulti), mengatur posisi duduk, mengadakan penstrukturan, mengadakan
analisis dan diskusi tentang permasalahan yang dihadapi hingga mengadakan
penilaian dan laporan.
b.
Teknik
khusus; dimaksudkan untuk mengubah tingkah laku klien (konsulti), terutama
berkenaan dengan masalah yang dialami pihak ketiga. Teknik ini diawali dengan
perumusan tujuan, yaitu hal-hal yang ingin dicapai klien (konsulti) dalam
bentuk perilaku nyata, pengembangan perilaku itu sendiri, hingga peneguhan
hasrat, pemberian nasihat, penyususnan kontrak, dan apabila perlu alih tangan
kasus. Pengubahan perilaku meliputi pemberian informasi dan contoh, latihan
khusus (seperti kursi kosong, dan permainan peran atau dialog).
Pelaksanaan layanan konsultasi menempuh beberapa tahap kegiatan,
yaitu:
a.
Perencanaan,
yang meliputi kegiatan:
·
Mengidentifikasi
konsulti,
·
Mengatur
pertemuan,
·
Menetapkan
fasilitas layanan, dan
·
Menyiapkan
kelengkapan administrasi.
b.
Pelaksanaan,
yang meliputi kegiatan:
·
Menerima
konsulti,
·
Menyelenggarakan
penstrukturan konsultasi,
·
Membahas
masalah pihak ketiga yang dibawa oleh konsulti,
·
Mendorong
konsulti untuk: 1. Mampu menangani masalah yang dialami oleh pihak ketiga, dan
2. Memanfaatkan sumber-sumber yang ada berkenaan dengan pembahasan masalah
pihak ketiga,
·
Membina
komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan
cara-cara konseling, dan
·
Melakukan
penilaian segera.
c.
Evaluasi,
yang meliputi tiga aspek yaitu:
·
Pemahaman
(understanding) yang diperoleh konsulti,
·
Perasaan
(comfort) yang berkembang pada diri konsulti, dan
·
Kegiatan
(action) apa yang akan ia laksanakan setelah proses konsultasi berakhir.
d.
Analisis
hasil evaluasi; pada tahap ini yang dilakukan adalah menafsirkan hasil evaluasi
berkenaan dengan diri pihak ketiga dan konsulti sendiri.
e.
Tindak
lanjut; kegiatan yang dilakukan adalah melakukan konsultasi lenjutan dengan
konsulti guna membicarakan hasil evaluasi serta menetukan arah dan kegiatan
lebih lanjut.
f.
Laporan,
yang meliputi kegiatan:
·
Membicarakan
dengan konsulti tentang laporan yang diperlukan oleh konsulti, dan
·
Mendokumentasikan
laporan layanan konsultasi.
9. Layanan Mediasi
Menurut Prayitno (2004) layanan mediasi
merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak atau
lebih yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Berdasarkan
makna ini, layanan mediasi juga berarti layanan atau bantuan terhadap dua pihak
atau lebih yang sedang dalam kondisi bermusuhan.
Layanan mediasi merupakan layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan atau pun perselisihan dan memperbaiki hubungan antar peserta didik
dengan konselor sebagai mediator.
Secara umum, layanan mediasi bertujuan agar tercapai hubungan yang positif
dan kondusif di antara para klien atau pihak-pihak yang bertikai atau
bermusuhan. Secara lebih khusus, layanan mediasi bertujuan agar terjadi
perubahan atas kondisi awal yang negatif (bertikai atau bermusuhan) menjadi
kondisi baru (kondusif dan bersahabat) dalam hubungan antara kedua belah pihak
yang bermasalah.
Isi atau masalah yang dibahas dalam layanan mediasi adalah hal-hal yang
berkenaan dengan hubungan yang terjadi di antara individu-individu (para siswa)
atau kelompok-kelompok yang bertikai. Masalah-masalah tersebut dapat mencakup:
a. Pertikaian atas kepemilikan sesuatu, b. Kejadian dadakan (misal perkelahian)
antara siswa atau sekelompok siswa, c. Perasaan tersinggung, d. Dendam dan
sakit hati, e. Tuntutan atas hak, dsb. Masalah-masalah yang dibahas dalam
layanan mediasi bukan masalah yang bersifat kriminal. Dengan kata lain,
individu atau kelompok yang menjadi klien dalam layanan mediasi, sedang tidak
terlibat dalam kasus kriminal yang menjadi urusan polisi.
Teknik yang diterapkan dalam layanan mediasi yaitu:
a. Teknik umum, yaitu: 1. Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk, 2.
Penstrukturan, 3. Ajakan untuk berbicara, 4. Kontak mata, kontak psikologis,
dorongan minimal, dan teknik tiga M, 5. Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan
terbuka, 6. Penyimpulan, penafsiran, dan konfrontasi, 7. Transferensi dan
kontra transferensi, 8. Teknik eksperensial, dan 9. Strategi memfrustasikan
klien.
b. Teknik khusus, yaitu: 1. Informasi dan contoh pribadi, 2. Perumusan tujuan,
3. Nasihat, dan 4. Peneguhan hasrat dan kontrak.
Pelaksanaan layanan mediasi melalui proses atau tahap-tahap sbb:
a. Perencanaan, yang meliputi kegiatan:
·
Mengidentifikasi
pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan,
·
Mengatur pertemuan
dengan calon peserta layanan,
·
Menetapkan fasilitas
layanan, dan
·
Menyiapkan kelengkapan
administrasi.
b. Pelaksanaan, yang meliputi kegiatan:
·
Menerima pihak-pihak
yang berselisih atau bertikai,
·
Menyelenggarakan
penstrukturan layanan mediasi,
·
Membahas masalah yang
dirasakan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta layanan,
·
Menyelenggarakan
pengubahan tingkah laku peserta layanan,
·
Membina komitmen
peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak-pihak lain, dan
·
Melakukan penilaian
segera.
c. Evaluasi, yang mencakup kegiatan:
·
Evaluasi atau penilaian
segera yang fokusnya adalah understanding (pemahaman baru klien), comfort
(perkembangan perasaan positif), dan action (kegiatan yang akan dilakukan klien
setelah proses layanan berlangsung,
·
Evaluasi atau penilaian
jangka pendek, dan
·
Evaluasi atau penilaian
jangka panjang.
d. Analisis hasil evaluasi; kegiatan yang dilakukan adalah menafsirkan hasil
evaluasi dalam akitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami
oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.
e. Tindak lanjut; kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan
mediasi lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya
perdamaian diantara pihak-pihak yang berselisih atau bertikai.
f. Laporan, yang mencakup kegiatan:
·
Membicarakan laporan
yang diperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan mediasi, dan
·
Mendokumentasikan
laporan layanan mediasi (Prayitno, 2004).
C. Kegiatan Pendukung Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
1.
Aplikasi intrumentasi yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri dan
lingkungannya melalui aplikasi berbagai instrumen baik tes maupun non tes.
2.
Himpunan data yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
3.
Konferensi kasus yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam
pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik yang bersifat
terbatas dan tertutup.
4.
Kunjungan rumah yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan
atau keluarganya.
5.
Tampilan kepustakaan yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang
dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,
kegiatan belajar dan karier/jabatan.
6.
Alih tangan kasus yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta
didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Mantap kak, makasih share-an nya
BalasHapusMantap kak, makasih share-an nya
BalasHapusSangat membantu kak
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapus