Kriminalitas

KRIMINALITAS


A. Pengertian Kriminalitas
            Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Kriminalitas atau tindak kriminal adalah sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
            Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosial dan melanggar hukum serta Undang-Undang pidana.
            Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar, yaitu dipikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar.
Berikut beberapa pengertian kriminalitas menurut beberapa ahli:
1.      R. Susilo
·         Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan Undang-Undang.
·         Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
2.      M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, dan lain-lain.
3.      Dr. J.E Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidan oleh negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya.
4.      Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar negara berupa pemberian penderitaan.
Dari pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang melanggar hukum, selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
B. Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal
            Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti:
a. Pencurian
Pencuri berasal dari kata dasar curi yang berarti sembunyi-sembunyi atau diam-diam dan pencuri adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian pengertian pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam dengan jalan yang tidak sah. Pencurian melanggar pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara .
b. Tindak asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini banyak mengintai kaum wanita. Tindak kriminal tersebut hukumannya penjara paling lama 2 th 8 bln tercantum dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
c. Pencopetan
Pencopetan memiliki pengertian yaitu kegiatan negatif mencuri barang berupa uang dalam saku, dompet, tas, handpone dan lainnya milik orang lain atau bukan haknya dengan cepat, tangkas dan tidak diketahui oleh korban maupun orang di sekitarnya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
d. Penjambretan
Penjambretan merupakan perbuatan atau tindakan negatif dengan merampas harta berharga milik orang lain secara paksa sehingga menimbulkan kerugian materi bagi korban. penjambretan merupakan tindak kriminal yang memenuhi pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
e. Penodongan dengan senjata tajam/api
Bentuk kriminal merupakan perampasan harta benda milik korban dilakukan dengan mengancam dengan melakukan penodongan senjata api sehingga korban yang mengalami ketakutan menyerahkan harta benda miliknya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
f. Penganiayaan
            Penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetepi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan. Penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
g. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. Tindak kiminal pembunuhan tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan sanksi hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
h. Penipuan
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun .
i. Korupsi
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. korupsi dalam pengertian sosiologis sebagai: Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan sah Hamzah(1991). Tindak pidana korupsi memenuhi pasal 209 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan hukuman 4 tahun penjara.

C. Upaya Penanggulangan Kriminalitas
Kriminalitas yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu agar tidak menambah banyak korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya-upaya
penanggulangan maupun pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun moril.
Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antara lain :
a. Upaya preventif.
Penanggulangan kejahatan secara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali . Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali. Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama .
Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa  itu meliputi :
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi kejahatan.
2. Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

3. Peningkatan penyuluhan hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4. Menambah personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya.
5. Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
b. Upaya represif
Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat , sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat.
Langkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah:
1. Jika menyimpang dari norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat setempat dengan cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat .
2. Jika melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana kurungan, denda, penjara, ataupun pidana mati.

D. Faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas
Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma-norma, terutama norma hukum. Di dalam pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau kriminalitas. Dan kriminalitas itu sendiri merupakan masalah sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat, dimana tindak kriminalitas tersebut mempunyai faktor-faktor penyebab yang mempegaruhi terjadinya kriminalitas tersebut.
Menurut Andi Hamzah, faktor penyebab kriminalitas dikelompokan menjadi faktor dari dalam diri pelaku dan faktor dari luar diri prilaku.
1. Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri.
Maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa).
Faktor-faktor dari dalam tersebut antara lain:
a. Faktor Biologik secara Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telah atau belum lahir. Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang berikutnya semata-mata tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
b. Faktor Pembawaan Kriminal
Stephen Hurwitz (1986:39) setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan
c. Umur
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
2. Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
Maksudnya adalah bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri.
Faktor-faktor dari luar tersebut antara lain:
a. Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor yang potensial yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak kriminal tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).
Kinberg menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun lingkungan.
b Kemiskinan
Kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab dari tindak kriminalitas karena pasalnya dengan hidup dalam keterbatasaan maupun kekurangan akan mempersulit seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal) sehingga untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut seseorang melakukan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
c. Pendidikan               
Pendidikan adalah salah satu modal sosial seseorang dalam pencapaian kesejahteraan. Dimana dengan pendidikan, syarat pekerjaan dapat terpenuhi.
Dengan demikian seseorang yang mempunyai penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari segi ekonomis. Sehingga apabila seseorang memiliki pendidikan yang rendah hal tersebut dapat mendorong seseoang untuk melakukan tindakan kriminal.
d. Bacaan, Harian-harian, Film
Bacaan jelek merupakan faktor krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku-buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang lebih langsung dari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca. Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya juga dapat dikatakan tentang koran-koran. Di samping bacaan-bacaan tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan kriminalitas. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Aristoteles ,mengemukakan bahwa kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas
2. Voltaire & Rousseau mengatakan bahwa penyebab kriminalitas yaitu kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial.

3. Teori klasik mengemukakan, hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional sehingga menimbulkan rasa tidak kapok bagi pelaku.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadits-Hadits yang Berkaitan dengan Bimbingan dan Konseling

Manusia sebagai Makhluk Pribadi (Individu)

Pengembangan Kepribadian Islam