Kriminalitas
KRIMINALITAS
A. Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata
“crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan
pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang
dapat dipidana, yang diatur dalam hukum pidana. Kriminalitas atau tindak
kriminal adalah sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
Secara yuridis formal,
kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan
(immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosial dan melanggar hukum
serta Undang-Undang pidana.
Kriminalitas merupakan segala macam
bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis
yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma
sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala
sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga
masyarakat menentangnya.
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter
(bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah
laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria;
dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan
bisa dilakukan secara sadar, yaitu dipikirkan, direncanakan, dan diarahkan pada
satu maksud tertentu secara sadar benar.
Berikut beberapa pengertian kriminalitas menurut beberapa ahli:
1.
R.
Susilo
·
Secara
yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku
yang bertentangan dengan Undang-Undang.
·
Secara
sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku
yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu
berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
2.
M.
A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku
yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa
hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, dan lain-lain.
3.
Dr.
J.E Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang
dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa
pidan oleh negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma
sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga
negaranya.
4.
Mr.
W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh
tantangan dengan sadar negara berupa pemberian penderitaan.
Dari pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa
kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang melanggar hukum, selain
merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa
hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
B. Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal
Tindakan kriminal umumnya dilihat
bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di
masyarakat. Bentuk-bentuk tindak kriminal seperti:
a.
Pencurian
Pencuri
berasal dari kata dasar curi yang berarti sembunyi-sembunyi atau diam-diam dan
pencuri adalah orang yang melakukan kejahatan pencurian. Dengan demikian
pengertian pencurian adalah orang yang mengambil milik orang lain secara
sembunyi-sembunyi atau diam-diam dengan jalan yang tidak sah. Pencurian
melanggar pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman
hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara .
b.
Tindak asusila
Asusila
adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah
kesopanan yang saat ini banyak mengintai kaum wanita. Tindak kriminal tersebut
hukumannya penjara paling lama 2 th 8 bln tercantum dalam pasal 289 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ) tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman
9 tahun penjara.
c.
Pencopetan
Pencopetan
memiliki pengertian yaitu kegiatan negatif mencuri barang berupa uang dalam
saku, dompet, tas, handpone dan lainnya milik orang lain atau bukan haknya
dengan cepat, tangkas dan tidak diketahui oleh korban maupun orang di
sekitarnya. Tindak kriminal ini memenuhi pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
d.
Penjambretan
Penjambretan
merupakan perbuatan atau tindakan negatif dengan merampas harta berharga milik
orang lain secara paksa sehingga menimbulkan kerugian materi bagi korban.
penjambretan merupakan tindak kriminal yang memenuhi pasal 365 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
e.
Penodongan dengan senjata tajam/api
Bentuk
kriminal merupakan perampasan harta benda milik korban dilakukan dengan
mengancam dengan melakukan penodongan senjata api sehingga korban yang
mengalami ketakutan menyerahkan harta benda miliknya. Tindak kriminal ini
memenuhi pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
f.
Penganiayaan
Penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka
pada orang lain. Akan tetepi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka
pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu
dilakukan untuk menambah keselamatan badan. Penganiayaan memenuhi pasal 351
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
g. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang
menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang. Pengertian pembunuhan seperti ini
dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan
dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. Tindak kiminal
pembunuhan tercantum dalam pasal 388 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
dengan sanksi hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
h. Penipuan
Penipuan adalah tindakan seseorang
dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan
maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah
susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan
cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378
KUHP ditetapkan kejahatan penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun .
i. Korupsi
Kartono (1983) memberi batasan
korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. korupsi
dalam pengertian sosiologis sebagai: Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang
dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan
berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan
formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan
orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan sah Hamzah(1991). Tindak
pidana korupsi memenuhi pasal 209 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
dengan hukuman 4 tahun penjara.
C. Upaya Penanggulangan Kriminalitas
Kriminalitas yang kian marak membuat resah masyarakat, untuk itu
agar tidak menambah banyak korban kasus kriminal haruslah tercipta upaya-upaya
penanggulangan
maupun pencegahan agar tidak banyak lagi yang mengalami kerugian materil maupun
moril.
Upaya-upaya penanggulangan tindak kriminalitas antara lain :
a.
Upaya preventif.
Penanggulangan kejahatan secara preventif adalah upaya yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali
. Mencegah kejahatan lebih baik daripada mencoba untuk mendidik penjahat
menjadi lebih baik kembali. Seperti tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan
sosial yang mendorong timbulnya perbuatan menyimpang juga disamping itu
bagaimana meningkatkan kesadaran dan patisipasi masyarakat bahwa keamanan dan
ketertiban merupakan tanggung jawab bersama .
Langkah-langkah preventif menurut Baharuddin Lopa itu meliputi :
1. Peningkatan kesejahteraan
rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi
kejahatan.
2.
Memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan.
3. Peningkatan penyuluhan
hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
4. Menambah personil
kepolisian dan personil penegak hukum lainnya.
5.
Meningkatan ketangguhan moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak
hukum.
b.
Upaya represif
Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara
konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan
upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan
perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan
yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan
masyarakat , sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan
melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat.
Langkah-langkah konkrit dari upaya represif adalah:
1. Jika menyimpang dari
norma hukum adat masyarakat: sanksi diberikan oleh masyarakat setempat dengan
cara dikucilkan dan tidak dihargai didalam dan masyarakat .
2.
Jika melanggar kaidah hukum positif apalagi hukum pidana positif, dapat
dipidana berdasarkan ketentuan hukum tertulis. Hukuman bisa berbentuk pidana
kurungan, denda, penjara, ataupun pidana mati.
D. Faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas
Sebagai kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering
terdapat penyimpangan terhadap norma-norma, terutama norma hukum. Di dalam
pergaulan manusia bersama, penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan
atau kriminalitas. Dan kriminalitas itu sendiri merupakan masalah sosial yang
berada di tengah-tengah masyarakat, dimana tindak kriminalitas tersebut
mempunyai faktor-faktor penyebab yang mempegaruhi terjadinya kriminalitas
tersebut.
Menurut Andi Hamzah, faktor penyebab kriminalitas dikelompokan
menjadi faktor dari dalam diri pelaku dan faktor dari luar diri prilaku.
1.
Kriminalitas terjadi karena faktor dari dalam diri pelaku sendiri.
Maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah
kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh
faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa).
Faktor-faktor dari dalam tersebut antara lain:
a.
Faktor Biologik secara Genothype dan Phenotype
Stephen
Hurwitz menyatakan perbedaan antara kedua tipe tersebut bahwa Genotype ialah
warisan sesungguhnya, Phenotype ialah pembawaan yang berkembang. Sekalipun sutu
gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga nampak keluar, namun masih
mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan. Perkembangan suatu gen tunggal
adakalanya tergantung dari lain-lain gen, teristimewanya bagi sifat-sifat mental.
Di samping itu, nampaknya keluar sesuatu gen, tergantung pula dari
pengaruh-pengaruh luar terhadap organism yang telah atau belum lahir. Apa yang
diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang berikutnya
semata-mata tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya keluar olehnya, adalah
phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris dari orang tuanya dengan
pengaruh-pengaruh dari luar.
b.
Faktor Pembawaan Kriminal
Stephen Hurwitz (1986:39) setiap orang yang melakukan kejahatan
mempunyai sifat jahat pembawaan, karena selalu adainteraksi antara pembawaan
dan lingkungan. Akan tetapi hendaknya jangan member cap sifat jahat pembawaan
itu, kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan
tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan kata
lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan
c.
Umur
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih
sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan sampai umur
40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali pada hari tua.
Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain yang tergantung dari
irama kehidupan manusia.
2.
Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di
luar diri pelaku.
Maksudnya adalah bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
sebuah kejahatan itu timbul dari luar diri si pelaku itu sendiri.
Faktor-faktor dari luar tersebut antara lain:
a.
Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor yang potensial yaitu mengandung suatu
kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya kemungkinan tindak kriminal
tergantung dari susunan (kombinasi) pembawaan dan lingkungan baik lingkungan
stationnair (tetap) maupun lingkungan temporair (sementara).
Kinberg menyatakan bahwa pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit
banyak ada dalam kepribadian seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu
kebalikannya juga benar, yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang
untuk sesuatu waktu tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor
dinamik yang bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan
maupun lingkungan.
b
Kemiskinan
Kemiskinan menjadi salah satu faktor penyebab dari tindak
kriminalitas karena pasalnya dengan hidup dalam keterbatasaan maupun kekurangan
akan mempersulit seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya baik dari segi kebutuhan
sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat
tinggal) sehingga untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut seseorang melakukan
berbagai cara guna memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk dengan cara yang tidak
sesuai dengan ketentuan hukum.
c. Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu modal sosial seseorang dalam
pencapaian kesejahteraan. Dimana dengan pendidikan, syarat pekerjaan dapat
terpenuhi.
Dengan demikian seseorang yang mempunyai penghasilan dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya dari segi ekonomis. Sehingga apabila seseorang
memiliki pendidikan yang rendah hal tersebut dapat mendorong seseoang untuk
melakukan tindakan kriminal.
d.
Bacaan, Harian-harian, Film
Bacaan jelek merupakan faktor krimogenik yang kuat, mulai dengan
roman-roman dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik,
buku-buku picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat
sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah. Pengaruh crimogenis yang
lebih langsung dari bacaan demikian ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu
dapat berpengaruh langsung dan suatu cara teknis tertentu kemudian dapat
dipraktekkan oleh si pembaca. Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan
pada umumnya juga dapat dikatakan tentang koran-koran. Di samping bacaan-bacaan
tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan
kriminalitas. Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping
kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Aristoteles ,mengemukakan
bahwa kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas
2.
Voltaire & Rousseau mengatakan bahwa penyebab kriminalitas yaitu kehendak
bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial.
3.
Teori klasik mengemukakan, hukuman yang diberikan pada pelaku tidak
proporsional sehingga menimbulkan rasa tidak kapok bagi pelaku.
Membantu sekali
BalasHapus